Persoalan gelandangan dan pengemis yang berada di Kota pekanbaru belum kunjung tuntas, meskipun dinas Sosial Kota pekanbaru sudah menajalankan tugas dan fungsinya semaksiamal mungkin. Tetap saja bermunculannya gepeng, baik di lampu merah maupu di pasar-pasar, lantaran sampai saat ini rumah singgah atau kawasan khusus sebagai tempat penampungan mereka belum ada.
Kepala Bidang Rehabilitas Dinas sosial Kota Pekanbaru Elif Arsyah kepada Haluan Riau selasa (22/1). Ia mengatakan, untuk menangani gepeng serta memberikan mereka pembinaan yang baik, sangat di butuhkan rumah atau kawasan khusus yang di gunakan untuk kegiatan pembinaan.
"Sejauh ini dinsos belum memilikinya sama sekali. Namun kebutuhan ini sudah disampaikan kepada pemerintah, dan di 2013 ini akan di upayakan untuk pembelian lahan yang nanti digunakan sebagai tempat penambungan gepeng atau sejenisnya untuk dilakukan pembinaan,"Ungkapnya.
Menurut Arsyah, lahan yang dibutuhkan sebagai tempat dibangunnya kawasan pembinaan gepeng minimal seluas empat hektar, kalau dapat lebih dari empat hektar akan jauh lebih baik lagi.
"Yang jelas, dari penyampaian walikota, tahun ini akan dilakukan pembelian lahannya. Dan jika nanti kondisi anggaran sangat memungkinkan, maka akan langsung di bangun fisiknya, jika tidak maka baru sebatas pembelian lahan,"teragnya.
Mengenai tempat, Arsyah mengatakan, keberadaannya di kecamatan Tenayan Raya, di tempatkan disana guna untuk menghindari dari hiruk pikuk kota, dan memberikan terapi bagi mereka agar sadar dengan dijauhkan tempat mereka dari dunia luar. Disamping itu juga dalam memberikan pembinaan kepada mereka yang di tampung akan terasa lebih aman.
"Jika kawasan penampungan bagi gepeng ini selesai nantinya, mereka akan di beri pembinaan secara mental, spritual, dan juga diberikan pembinaan dalam mengembangkan skil mereka"tambahnya lagi.
Lebih lanjut, Gepeng yang di amankan sat pol PP nantinya, setelah didata maka mereka akan di pilah, jika yang diamankan dari luar daerah maka merekan di pulangkan kekampung halamannya, dengan mengantarkan mereka langsung menaiki bus dan biayanya di tanggung oleh dinsos sendiri. Sementara, gepeng yang diamankan berasl dari Pekanbaru maka mereka akan dibina, mental, dan juga skill, guna untuk mengembangkan kreatifitas mereka.
"Sehingga kita bisa memamfaatkan skil mereka nanti untuk kemajuan
kota Pekanbaru,"katanya lagi.
Untuk meminimalisir kebradaan gepeng di pekanbaru, masyarakat juga dihimbau untuk tidak memberikan sumbangan apa-apa kepada mereka baik di lampu merah ataupun di pasar-pasar. Berdasarkan peraturan daerah nomor 12 tahun 2008 tentang ketertiban sosial, pasal 3 ayat 1, dilarang melakukan pengemisan di depan umum dan di tempat umum, di jalan raya, jalur hijau, persimpangan lampu merah dan jembatan penyebrangan. Sedangkan ayat dua dalam pasal yang sama, di jelaskan, dilarang bagi setiap orang memberikan sumbangan dalam bentuk uang atau barang kepada gelandang dan pengemis di jalan raya, jalur hijau, persimpangan lampu merah, dan jembatan penyebrangan.
"Dengan demikian, barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut maka diancam dengan pidana kurungan selama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp50 juta,"pungkas Arsyah.