Berita Harian Terbaru

Berita Harian PEMERINTAH, EKONOMI, BISNIS, NASIONAL, OLAHRAGA, KESEHATAN, PENDIDIKAN, PEKANBARU, TERBARU, POPULER
Home » , , » Dispenda : Pajak PAD Walet Terkendala Perwako

Dispenda : Pajak PAD Walet Terkendala Perwako


Dispenda : Pajak PAD Walet Terkendala Perwako - Belum adanya pendapatan asli daerah (PAD) yang masuk dari penangkaran sarang burung walet di Kota Pekanbaru, hal tersebut dikarenakan akibat dari keterlambatan pengesahan Perwako yang mengatur tentang penangkaran walet itu sendiri. Demikian disampaikan Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Dispenda Kota Pekanbaru, Fadilah Sandy kepada Haluan Riau, Minggu (27/1)

Menurutnya,  masih nihilnya perolehan pajak PAD dari penangkaran sarang burung walet disebabkan keterlambatan pengesahan Perwako yang mengatur tentang penangkaran walet itu sendiri sehingga pihaknya belum mempunyai dasar hukum yang kuat untuk mengambil pungutan-pungutan terhadap pengusaha walet..

"Kita belum bisa melakukan pemungutan terhadap pajaknya, karena Perwakonya belum selesai. Atas dasar inilah PAD dari sektor penangkaran burung walet yang tercatat pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) masih nol persen," ujarnya.

Lebih lanjut Fadilah, menambahkan yang mengakibatkan sektor penangkaran walet di Pekanbaru tidak memiliki potensi dalam mendongkrak PAD Pekanbaru pada tahun 2012 lalu, disebabkan masih banyaknya dari para pengusaha penangkaran sarang walet yang belum terdaftar di BPT. Sehingga untuk melakukan pemungutan pajak PAD-nya sangat sulit.

"ini karena pengusaha walet di Kota Pekanbaru masih banyak yang tidak terdaftar di BPT sampai sekarang, sehingga pemungutan walet tidak bisa maksimal. Disamping data yang diterima Dispenda selama ini masih bersifat data lama, tahun 2009 dan tahun 2010. Sedangkan data terbaru belum diterima oleh BPT", Paparnya.

Ia mengatakan, ketidak validtan data tersebut juga menimbulkan kesulitan tersendiri terhadap para petugas di lapangan dalam memungut pajak walet, selain tidak mengetahui siapa pemiliknya dan untuk dikomfirmasi tidak bisa.

"Memang sebagian ada datanya di BPT, jumlahnya sekitar 25 pengusaha, tapi pada saat kita turun ke lokasi, pemiliknya tidak ditempat. Sehingga pajaknya pun tidak bisa di pungut,"ungkapnya.

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Berita Terbaru

3 comments:

obat kanker serviks said...

Terimakasih karena telah membagikan informasi yang sangat bermanfaat , ini bisa menambah pengetahuan saya :D

flash card gratis said...

Beritanya bagus memberikan pengetahuan yang baru terima kasih untuk informasi yang sudah diberikan oleh blog ini sangat bermanfaat sukses terus

Sofian ILMCI said...

makasih info nya gan :)

Post a Comment

Powered by Blogger.
You are here : Home »
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Berita Terbaru | Berita Wajib - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger