Burung Walet |
Banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan dari penangkaran sarang burung walet terhadap masyarakat, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menegaskan sejak tahun 2012 sampai saat ini tidak lagi mengeluarkan izin usaha ternak wallet. Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kepala Badan Pelayana Terpadu (BPT) Kota Pekanbaru, Yusrizal kepada Haluan Riau, Rabu (30/1).
Dikatakannya, jika saat ini ada peternak walet baru pada tahun 2012 lalu atau sekarang, dipastikan peternakan walet tersebut tidak memiliki izin atau ilegal. pasalnya tidak ada lagi pembuatan baru ataupun perpanjangan izinnya.
"Namun ada pengecualian, jika penangkaran burung walet tersebut berada di kawasan terpencil dan jauh dari perkotaan, kita akan berikan izin tersebut dan tentu harus sesuai aturan kita," terangnya.
Yusrizal juga menegaskan kepada peternak walet yang tidak memiliki izin maka tidak boleh beroprasi. pasalnya banyak kebiasaan saat ini, banyak masyarakat yang mendirikan bangunannya dahulu, dan setelah jadi beru diurus izinnya. "Dan bahkan banyak yang tidak mengurus izin-izin administrasinya, namun setelah menimbulkan masalah baru mereka mengurus izin,”ungkapnya lagi.
Lebih lanjut, Yusrizal menghimbau sebelum masyarakat melakukan sebuah usaha, seharusnya mereka mengurus izinnya terlebih dahulu. pasalnya dengan adanya izin mereka akan mendapatkan keuntungan tersendiri.Diantaranya adalah mempermudah untuk melakukan pinjaman modal ke bank.
“Kalau tidak ada izin, tentu mereka tidak akan bisa meminjam uang di bank untuk menambah modal mereka. Karena sebelum memberikan pinjaman, pihak bank akan menayakan izinnya,” paparnya.
Menyinggung banyaknya peternak yang melaggar aturan, ia menegaskan bahwa tidak dapat melakukan pengawasan. Untuk tugas tersebut, karena itu adalah tugas dari SKPD terkait. seperti Dinas Pertanian dan Peternakan untuk mengawasi penangkaran burung walet.
“kita hanya melakukan peneguran, menghentikan dan mencabut izin. Itu pun setelah ada rekomendasi dan masukan dari SKPD terkait ,”Tutupnya.
4 comments:
kirain di seluruh indonesia, padahal baru muncul keinginan untuk usaha itu. makasi beritanya om.
Untuk saat ini hanya Pekanbaru yang ada penerapan gan,,,
kayaknya untuk nasional tidak gan, atau mungkin belum.
Selamat melanjutkan usaha gan,, :)
Terima kasih untuk informasinya sangat bermanfaat dan memberikan informasi yang sangat menarik
terima kasih atas pemberitahuannya
Post a Comment